Daerah dengan PPKM Level 2 Diberikan Diskresi PPKM

Daerah dengan PPKM Level 2 Diberikan Diskresi PPKM

Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk wilayah PPKM level 2 akan dapat diterapkan dengan kapasitas 50 persen.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (03/02/2022).

Menurut Suharti, penekanan ada di kata 'dapat', sehingga daerah dengan PPKM level 2 yang bisa PTM terbatas sesuai SKB 4 Menteri dan penyebaran COVID-19 di wilayahnya terkendali, tetap dapat menjalankan PTM 100 persen siswa.

Penekanan ada pada kata 'dapat' artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%," jelas Suharti.

Peraturan mengenai PTM 50 persen di daerah PPKM level 2 ini termaktub dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," bunyi SE tersebut.

Sedangkan PTM untuk wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti ketentuan SKB 4 Menteri. Selain itu, SE ini juga mencantumkan keterangan bahwa orang tua bisa memilih supaya anaknya ikut PTM atau tidak.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," demikian tulis keterangan itu.

Sulawesi Utara
Level 2

Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, KotaBitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,

Sulawesi Tengah
Level 2

Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol,Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo UnaUna, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut,dan Kabupaten Morowali Utara.

Sulawesi Selatan
Level 2

Kabupaten Bulukumba,Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa,Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng,Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang,Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang,Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Timur,Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, dan Kota Pare Pare.

Sulawesi Tenggara
Level 2

Kabupaten Kolaka, KabupatenKonawe Selatan, dan Kabupaten KonaweKepulauan.

Gorontalo
Level 2

Kabupaten Boalemo,Kabupaten Bone Bolango, dan Kota Gorontalo.

Sulawesi Barat
Level 2

Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, dan Kabupaten Majene,

Maluku
Level 2

Kabupaten Maluku Tengah,Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon, dan Kota Tual.

Maluku Utara
Level 2

Kabupaten Halmahera Selatan.

Papua
Level 2

Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori,Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Kepulauan Yapen,Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Paniai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Yalimo.

Papua Barat
Level 2

Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan,Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong.